Mendekam Dipenjara Karena Jual Kendaraan Masih Kredit, PT.ITC Multi Finace Cabang Karawang, Efek Jera Bagi Nasabah




Subang.Faktajabar1News.Com. Sehubungan menjual kendaraan yang masih berstatus kredit, Seorang warga Subang bernama Rohim alias Gerong akhirnya mendekam dijeruji besi, kasus yang dibuat ini pun jadi pelajaran untuk masyarakat.dikutip dari dinamikapendidikan.com

Rohim bin Asmui usia (53 tahun) dipidana oleh Leasing PT ITC Multi Finace Cab Karawang karena melakukan over kredit dibawah tangan,pengahlian,atau tindakan menjual objek fidusia tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Rohim menjual isuzu ( truck) tipe Nkr71hde2-2 m/t tahun 2014 kepada seorang bernama Tuban,padahal truck ini dia beli secara kredit dari PT ITC Multi Finace. Majelis Hakim PN Subang yang juga mengadili Terdakwa penjara dengan Vonis 1 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan yang dijalanin terdakwa.

Terpisah , pihak  Leasing dikonfirmasi pada Selasa (9-9-2025) siang dengan tegas menyebut bahwa apa yang dilakukan customer seperti Rohim alias Gerong ini adalah upaya memberikan pelajaran serta efek jera terhadap nasabah lainya untuk tidak melakukan hal yang jelas melanggar hukum dalam dunia perkreditan atau leasing, ujar Sastra Ginting (Kepala Cabang) didampingin Misail Tarigan ( Kepala Area Regional Asset Recovery PT ITC Multi Finace Cab Karawang.

Nasabah Rohim alias Gerong kami laporkan atas UU jaminan fidusia , dengan nomor laporan polisi LP-B/763/VI/2024/spkt/ polres karawang / Polda jabar tgl 17 juni 2024 ucap Sastra.

Sastra menjelaskan , sebelum masalah ini mencuat kemeja hijau telah terjadi tunggakan atas kontrak pembiayaan nasabah dengan jamima isuzu ( truck) tersebut,  pihaknya telah melakukan langkah formatif secara berjenjang seperti melakukan penagihan, pemberian surat peringatan,hingga somasi telah dilayangkan ke nasabah atau debitur,namun  langkah itu tidak direspon baik.

Parahnya unit yang dikredit juga sudah tidak kelihatan ditangan nasabah. ” Ironisnya jaminan fidusia itu diakui nasabah sudah dijual dibawah tangan dengan harga senilai RP 38jt, maka waktu itu kita segera melaporkan nasabah ke Polres Karawang tutur Sastra.

Kami mengharapkan dan mengimbau kepada masyarakat ,khusus debitur untuk tetap pada perjanjian kontrak kredit agar bertangung jawab dengan tidak mengahlihkan kendaraan kredit tanpa sepengetahuan pihak Leasing, semoga ini jadi efek jera bagi nasabah lainnya dan pelajaran.( Ade Setiawan) 

Kami berharap untuk semua nasabah melaksanakan pembayaran sesuai perjajian kontrak yang sudah disepakati, ujar Sastra.

Fakta Jabar 1 News

Halo... temen - temen, Assalamualaikum Salam Sejahtera ,,Homsuastiyastu , Namo budaya, Salam Kebajikan Selamat bergabung di Media Fakta Jabar 1 News

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama