Subang. Faktajabar1News.Com.Pemerintah Kabupaten Subang memastikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita B.R, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Jumat (15/8/2025). “Tarif PBB-P2 tahun depan tetap aman, tidak ada kenaikan,” ungkapnya.
Plt. Kepala Bapenda Subang, Drs. Dadang Darmawan, juga menegaskan hal yang sama. “Tidak ada kenaikan PBB di tahun 2025. Bahkan, kami memberikan stimulus berupa pembebasan denda tunggakan sampai dengan 30 Agustus 2025. Sementara terkait surat himbauan Gubernur Jawa Barat mengenai pemutihan PBB, kami akan kaji terlebih dahulu,” jelasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Subang untuk menjaga stabilitas beban pajak masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Subang berharap langkah ini dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi wajib pajak, serta mendukung iklim ekonomi daerah yang kondusif.