KABAR GEMBIRA UNTUK WARGA KABUPATEN SUBANG📢
Subang.Faktajabar1News.ComDalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah memberikan stimulus penghapusan sanksi administratif (denda dan/atau bunga) pajak daerah untuk Anda, para Wajib Pajak!
🗓 Periode: 2 Juni – 30 Agustus 2025
💡 Apa saja yang dibebaskan?
📌 Penghapusan sanksi administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) masa pajak sampai dengan tahun 2025.
📌 Pembebasan denda/bunga atas pajak daerah lainnya yang belum dibayar sampai bulan Juli 2025, meliputi:
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):
🍽 Jasa makan & minum
💡 Jasa tenaga listrik
🏨 Jasa perhotelan
🅿 Jasa parkir
🎭 Jasa hiburan & kesenian
Pajak Reklame
Pajak Air Tanah
Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan
Pajak Sarang Burung Walet
📣 Gunakan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa denda!
Mari kita rayakan kemerdekaan dengan taat pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik! 💪✨
📍 Segera kunjungi kantor paj
ak daerah Bapenda atau akses layanan online kami untuk informasi lebih lanjut.
✅ Pembayaran PBB-P2 di aplikasi Sipanda Subang
✅ Pelaporan dan pembayaran pajak daerah lainnya di padaeling.subangkab.net
Bangun Subang Bersama!
Pajak Kita untuk Subang Tercinta (Ade Setiawan)