Subang. Faktajabar1News.Com.Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek perkara berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Kamis (15/05/2025).
Kegiatan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang terhadap objek yang terletak di Jalan Raya Pantura, Dusun Batang Gede, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Objek eksekusi merupakan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 452 seluas 11.490 meter persegi.
Rangkaian kegiatan eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor: 1/Pdt.Eks/2025/PN Sng Jo Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Sng Jo Nomor 416/PDT/2023/PT BDG Jo Nomor 2995 K/Pdt/2024 tanggal 17 Maret 2025, oleh Panitera PN Subang, Deni Septiana, S.H., M.H.
Setelah pembacaan penetapan, kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan gembok pada objek eksekusi, pemeriksaan lokasi oleh tim eksekusi, kemudian pengeluaran barang-barang milik termohon eksekusi, Sdr. H. Swara Al Wara, seperti batu, kompor gas, burner, ember, meja/bangku, gelas dan barang-barang lainnya, penandatanganan Berita Acara oleh kedua belah pihak, pemohon dan termohon, dan penyerahan objek berupa empat kunci kepada pihak pemohon.
Kapolres Subang menyampaikan bahwa kegiatan eksekusi ini berjalan dengan aman, lancar dan tertib berkat koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan jajaran Pengadilan Negeri Subang.
“Kami pastikan pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional. Tugas kami mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Dengan selesainya proses eksekusi ini, objek tanah dan bangunan kini resmi diserahkan kepada pihak pemohon berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.(Ade Setiawan)