Subang.Faktajabar1news.com
DPK Partai Prima Enjang Black ajak hargai putusan final PHPU Subang hasil sidang dismissal MK, tinggal fokus wujudkan pembangunan Kabupaten Subang. mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Subang Rabu 5 / 2 menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Perkara perselisihan hasil pemilihan umum pada Pilkada Subang 2024 (PHPU Subang) tidak dapat diterima oleh MK
Enjang Black selaku Ketua DPK Partai Prima siap mengawal kinerja dalaam janji - janji Politik Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih yang akan mensejahterakan Masyarakat Subang baik di dalam Pembangunan infrastuktur Jalan , di dalam Bidang Pendidikan akan membagikan Seragam Sekolah Gratis , di bidang Kesehatan akan membangun Rumah Sakit Umum di Daerah Pantura dan Pelayanan Publik yang Mudah,Cepat,Gratis dan bebas dari Pungli
"Mahkamah konstitusi menyatakan Kabupaten Subang di Pilkada kemarin itu tidak ada pelanggaran administrasi maupun pelanggaran yang sifatnya terstruktur sistematisasi dan masif," imbuhnya
"Mari kita sama-sama hargai keputusan MK ini bahwa keputusan MK ini sudah final. Jadi, (kepada) seluruh masyarakat Kabupaten Subang, hari ini, fokus kita tinggal untuk membangun Kabupaten Subang," pungkasnya ( Ade Setiawan )