Subang.faktajabar1news.com.M.Irwan Yustiarta SH Ketua Forum Transparansi Pilkada Subang Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Subang 2024,Kamis 17 Oktober 2024, bertempat di Gedung Aula Kantor Kecamatan Pusakajaya jam 09:00 Wib Sampai Selesai Hasil kerjasama Forum Transparansi Pilkada Subang Dengan Camat Pusakajaya, dalam sosialisasi ini di hadiri oleh Camat Pusakajaya , Kapolsek , Danramil ,Kepala KUA ,UPTD Kesehatan , Korwil Pendidikan ,Para Kades Dan Perangkat Desa Kecamatan Pusakajaya, Komisioner PPK Kecamatan Pusakajaya Para Komisioner Panwascam Kecamatan Pusakajaya , Para ASN di Kantor Kecamatan Pusakajaya Juga Yang Saya Muliakan Rekan Rekan Wartawan dan Peranserta Masyarakat di Kecamatan Pusakajaya.
M.Irwan Yustiarta.S.H Ketua Umum Forum Transparansi Pilkada Subang menjelaskan Perkenankan Kami dari Forum Transparansi Pilkada Subang 2024,melalui kesempatan ini menghimbau dan mengingatkan kepada ; 1.Seluruh ASN Pemkab Subang baik Vertikal dan Horizontal dalam jabatan apapun juga serta fungsional.
2.Seluruh jajaran Pemerintah Desa yang di pimpin oleh Kepala Desa, Teramat khusus kepada Para Kepala Desa Kab.Subang juga Organisasi Formal APDESI Subang. 3. Seluruh Jajaran KPUD Subang dan Bawaslu Subang Sebagai Penyelenggara Pilkada Subang 2024
Bahwa mengingat dan menimbang telah memasuki tahapan Pilkada Subang,maka seluruh ASN Pemkab Subang dan Pemerintah Desa ( Kepala Desa ) dan seluruh jajaran KPUD Subang dan Bawaslu Subang sebagaimana terdapat dalam point 1 dan 2, serta point 3 di atas untuk tidak terlibat dalam Politik Praktis dukung mendukung para calon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada Subang 2024 dalam bentuk dukungan apapun juga baik secara Formal maupun Non Formal." Ucapnya.
Lebih lanjut M.Irwan Yustiarta.S.H.,Ketua Forum Transparansi Pilkada Subang 2024 mengatakan,hal ini penting agar kita bersama taat tunduk dan patuh terhadap Hukum dan Perundang - Undangan yang berlaku,baik Undang - Undang yang mengatur Keberadaan ASN dan Undang-Undang yang mengatur Keberadaan Pemerintah Desa ( Kepala Desa ) dan Undang-Undang yang mengatur Keberadaan KPUD Subang dan Bawaslu Subang,tentunya terpenting adalah menjunjung tinggi Azas Pemilu Langsung Umum Bebas dan Rahasia Jujur dan Adil ( Luber jurdil) sebagai Implementasi Bersikap Netral,Mandiri, Independen,tidak ada keberpihakan pada salah satu Calon Bupati/Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2024,ujarnya.
"Apabila hal ini dapat terealisasi maka tidak akan terjadi Politik Balas Budi serta ajang Transaksional dalam Pilkada Subang yang melibatkan ASN Pemkab. Subang dan Para Aparat Pemerintah Desa Khususnya Para Kepala Desa, Seluruh Jajaran KPUD Subang dan Bawaslu Subang,maka dengan demikian biarkan seluruh rakyat yang mempunyai kekuasan tertinggi untuk memilih sesuai keinginan dan kriteria mereka ( Suara Rakyat Suara Tuhan ) dalam Implementasi Konkret Demokrasi pada Pelaksanaan Pilkada Subang 2024.
Bahwa Forum Transparansi Pilkada Subang akan konsen dan sangat perduli memantau apa yang di utarakan dalam point 1 dan point 2
Bahwa apabila di temukan bukti nyata Pelanggaran maka Forum Transparansi Pilkada Subang akan melakukan upaya Hukum baik Litigasi dan Non Litigasi yang bersifat konkret,terstruktur, sistematis sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian himbauan yang dapat di sampaikan Forum Transparansi Pilkada Subang demi Terciptanya Pilkada Subang 2024 yang sesuai aturan Hukum dan perundang-undangan untuk menciptakan Pilkada Subang 2024 yang LUBER DAN JURDIL, Sekian,Terima Kasih."Pungkasnya.( Ade Setiawan )