Forum Transparansi Pilkada Subang Melayangkan Surat Evaluasi Kinerja KPUD dan BAWASLU Subang

 




Subang.faktajabar1news.com.FORUM TRANSPARANSI PILKADA SUBANG.Melalui Ketua M.Irwan Yustiarta SH menuturkan bahwa telah Melayangkan Surat Kepada 1.Ketua KPUD Subang beserta Jajarannya. 2.Ketua Bawaslu Subang beserta Jajarannya.Senin 21 Oktober 2024 Forum Transparansi Pilkada Subang beralamat di Perumahan Griya Putra Resindence Blok F 37-38-39 Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang Jawa Barat, HP 082127448110, Melalui kesempatan ini,dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada KPUD Subang dan Bawaslu Subang sebagai Penyelenggara Pilkada Subang 2024,Forum Transparansi Pilkada Subang memantau dan mengawasi Kinerja KPUD Subang dan Bawaslu Subang


Forum Transparansi Pilkada Subang sebagai Pengawas dan Pemantau Independen tidak terafiliasi dengan kelompok,golongan dan Partai Politik manapun juga di Kab.Subang dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati manapun dalam Pilkada Subang 2024, dengan telah memasuki Tahapan Kampanye dari tanggal 25 September sampai 23 Nopember 2024,maka ada catatan penting sebagai berikut ;

1. Bahwa tegas dan jelas patut di duga kuat KPUD Subang dan Bawaslu Subang belum dapat secara Maksimal, Konsisten dan Professional dalam menjalankan Tupoksinya sebagaimana Perintah Undang Undang yang melekat dengan Fungsi dan Kewenangan KPUD Subang dan Bawaslu Subang sebagai Lembaga Penyelenggara Pilkada Subang dalam melakukan Segala Tahapan Pilkada Subang yang harus di tempuh secara baik dan benar oleh KPUD Subang dan Bawaslu Subang sebagaimana tergambar secara Riil dan Konkret dalam beberapa himbauan melalui Media dan beberapa Surat Forum Transparansi Pilkada Subang yang di tujukan kepada KPUD Subang dan Bawaslu Subang beberapa waktu lalu.

2.Bahwa patut di duga kuat permintaan Informasi yang bersifat Publik yang tidak terkualifikasi informasi yang di kecualikan dari Forum Transparansi Pilkada Subang kepada KPUD Subang dan Bawaslu Subang sebagai Penyelenggara Pilkada Subang selalu di jawab secara Lisan sedangkan jawaban tertulis belum di berikan padahal Permintaan Informasi Forum Transparansi Pilkada Subang bersifat tertulis dan di sampaikan secara Resmi dan tercatat, namun jawaban KPUD Subang dan Bawaslu Subang selalu di duga kuat berlindung kepada Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan melalui Prosedur PPID.

3.Bahwa Patut di duga kuat Tim Pemenangan,Tim Ahli,Tim Kampanye dan atau Tim Relawan serta Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang masih di duga belum secara tegas dan jelas melaksanakan dengan tertib,tepat Waktu,Konsisten dan bernilai Edukasi serta Keterbukaan Informasi Publik tentang Pemenuhan segala syarat Administratif,Materiil, secara Tepat Waktu dengan Mengedepankan Informasi Publik Kepada Masyarakat tentang syarat Pengunduran Diri Pasangan Calon yang Terpilih sebagai Anggota Legislatif Kabupaten dan atau Provinsi serta surat cuti di luar Tanggungan Negara bagi anggota Legislatif yang terlibat dalam Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Subang 2024.

4. Bahwa patut di duga kuat belum adanya kejelasan agenda Kampanye untuk setiap Zona dan titik Lokasi Kampanye yang terang benderang beserta jumlah Peserta baik Kampanye Terbatas dan Kampanye Terbuka sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang seharusnya sudah di terima oleh KPUD Subang dan Bawaslu Subang sebelum Pelaksanaan Masa Kampanye atau setidaknya pada Awal memasuki masa Tahapan Kampanye dari Tanggal 25 September sampai 23 Nopember 2024.

5. Bahwa patut di duga kuat adanya Pengunaan Kampanye melalui Media Medsos bentuk apapun selain Visi Misi dan Kegiatan Kampanye terbuka dan Terbatas malah saat ini Lebih Cenderung Kepada Tim Sukses dan atau Tim
Relawan di Medsos lebih banyak saling serang menyerang mengenai hal Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif yang cenderung menyerang Kehidupan Personality (Private) Calon Bupati dan Wakil Bupati dan hal hal lainya yang tidak substantif dan tidak memberikan Edukasi kepada Masyarakat yang mengamati Medsos tersebut bukan sebagai Tim Sukses dan atau Tim Relawan namun murni sebagai masyarakat yang akan mengunakan hak pilihnya tanggal 27 Nopember 2024 dalam Pilkada Subang.

6. Bahwa patut di duga kuat Panwascam dan PPK kurang berkoordinasi dengan Kapolsek dan Danramil tentang Penting Tim Kampanye menyampaikan Pemberitahuan secara tertulis kepada Polsek dan Danramil setempat untuk kegiatan Kampanye Terbatas dan atau Terbuka dengan titik Lokasi Kampanye yang Terang Benderang dan Jumlah Peserta Kampanye yang di maksud dan waktu lamanya kampanye tersebut berlangsung.

7. Bahwa patut di duga kuat KPUD Subang dan Bawaslu Subang sampai hari ini tidak menertibkan banyaknya Spanduk,Baligo di Pinggir Jalan yang Spanduk dan Baligo tersebut Bukan Spanduk dan Baligo Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang telah di Tetapkan oleh KPUD Subang,sehingga Spanduk dan Baligo tersebut menganggu Keindahan dan Potensi membahayakan Penguna jalan karena bertebaran tidak pada tempat semestinya dan sudah seharusnya di cabut karena bukan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang di Tetapkan KPUD Subang dan Bawaslu Subang sebagai Penyelenggara Pilkada Subang 2024.

8.Bahwa patut di duga kuat Sosialisasi KPUD Subang dan Bawaslu Subang melalui PPK dan Panwascam tidak sampai menyentuh ke setiap Desa desa namun Lebih Pada Sosialisasi Secara Seremonial melalui Kegiatan Senam, Ivent dan atau kegiatan di Kantor Kecamatan dan atau Rapat Mingguan artinya tidak langsung terjun Kemasyarakatan di setiap desa desa tentang tahapan Pilkada Subang dan hari Pencoblosan Pilkada Subang dan Pilkada Jawa Barat 2024.

9.Bahwa patut di duga kuat belum tercapainya Sosialisasi Pilkada Serentak khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2024, yang Sudah seharusnya di lakukan oleh KPUD Subang dan Bawaslu Subang di 30 Kecamatan Kab.Subang agar Pelaksanaan Pilkada Subang dapat di ketahui seluruh pelosok masyarakat Subang dari semua tahapan Pilkada Subang.

10. Bahwa patut di duga kuat KPUD Subang dan Bawaslu Subang sebagai Penyelenggara Pilkada Subang tidak fokus mensosialisasikan Netralitas ASN dan Kepala Desa serta Perangkat Desa di 30 Kecamatan Kab.Subang,Dinas dan Badan Pemkab Subang, yang mana di ketahui bersama Netralitas ASN dan Kepala Desa serta Perangkat Desa menjadi Perhatian Penting Pemerintah Indonesia dalam Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

11. Bahwa patut di duga kuat khusus untuk Bawaslu Subang selama tahapan Kampanye Pilkada Subang Penanganan pengaduan Masyarakat sangat jauh dari sikap Profesionalisme sesuai kewenangan dan tupoksi Bawaslu Subang sebagaimana yang di amanatkan Undang Undang Pemilu dan Pilkada beserta Konsiderannya. Demikian Evaluasi dari Forum Transparansi Pilkada Subang untuk menjadi permakluman dan perhatian bersama. Sekian,terima kasih.Pungkasnya. ( Ade Setiawan )                                                                                                                                                                      






Fakta Jabar 1 News

Halo... temen - temen, Assalamualaikum Salam Sejahtera ,,Homsuastiyastu , Namo budaya, Salam Kebajikan Selamat bergabung di Media Fakta Jabar 1 News

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama