Subang.Faktajabar1news.com.Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Subang 2024,di laksanakan di Gedung Aaula Kantor Kecamatan Compreng Kamis 3 Oktober 2024.M.Irwan yustiarta SH menuturkan hasil kerjasama Forum Transparansi Pilkada Subang Dengan Camat compreng sosialisasi ini di hadiri oleh Camat compreng, Kapolsek compreng, Danramil compreng, Ketua komisioner KPUD Subang , Ketua komisioner Bawaslu Subang , Kepala KUA compreng,UPTD Kesehatan , Korwil Pendidikan Terpenting Di Hadiri oleh Yang Saya Muliakan Para Kades Dan Perangkat Desa Kecamatan Compreng Para Komisioner PPK Kecamatan Compreng, Para Komisioner Panwascam Kecamatan Compreng Serta Yang Saya Muliakan Para ASN di Kantor Kecamatan Compreng Juga Yang Saya Muliakan Rekan Rekan Wartawan dan Peranserta Masyarakat di Kecamatan Compreng.
Camat dalam sambutannya menghaturkan terima kasih kepada M.Irwan yustiarta SH Ketua Forum Transparansi Pilkada Subang yang telah hadir sebagai Narasumber untuk sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Subang 2024 ,jaga Netralitas ASN dan Aparatur Desa.terima kasih atas hadirnya Koramil Pusakanagara ,Kapolsek Compreng ,KPU dan Bawaslu juga undangan lainnya .hal ini bukan sekedar sosialisasi atau silaturahmi kita harus menjaga Netralitas ASN dan Aparatur desa,agar Pilkada Subang 2024 terselenggara dengan zona Aman dan Damai.pungkasnya
Polsek Compreng menegaskan bahwa dalam menjaga Netralitas ASN dan Aparatur desa mengutamakan 3 ( Tiga ) poin 1.Silaturahmi 2. Komunikasi 3.Koordinasi siapapun yang akan jadi di Pilkada baik Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang utama adalah harus AMANAH tegasnya.
Bawaslu menerangkan Masa kampanye Pilkada dimulai per 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Adapun arti kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota).Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal Bu57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut:
20 Larangan Kampanye Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU Terbaru
Dari mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 hingga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung. Adapun arti kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota).
Lebih lanjut, ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024.
Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut.
Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.
Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Lebih lanjut M.Irwan Yustiarta.S.H.,Ketua Forum Transparansi Pilkada Subang 2024 mengatakan,hal ini penting agar kita bersama taat tunduk dan patuh terhadap Hukum dan Perundang - Undangan yang berlaku,baik Undang - Undang yang mengatur Keberadaan ASN dan Undang-Undang yang mengatur Keberadaan Pemerintah Desa ( Kepala Desa ) dan Undang-Undang yang mengatur Keberadaan KPUD Subang dan Bawaslu Subang,tentunya terpenting adalah menjunjung tinggi Azas Pemilu Langsung Umum Bebas dan Rahasia Jujur dan Adil ( Luber jurdil) sebagai Implementasi Bersikap Netral,Mandiri, Independen,tidak ada keberpihakan pada salah satu Calon Bupati/Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2024,ujarnya.
Apabila hal ini dapat terealisasi maka tidak akan terjadi Politik Balas Budi serta ajang Transaksional dalam Pilkada Subang yang melibatkan ASN Pemkab. Subang dan Para Aparat Pemerintah Desa Khususnya Para Kepala Desa, Seluruh Jajaran KPUD Subang dan Bawaslu Subang,maka dengan demikian biarkan seluruh rakyat yang mempunyai kekuasan tertinggi untuk memilih sesuai keinginan dan kriteria mereka ( Suara Rakyat Suara Tuhan ) dalam Implementasi Konkret Demokrasi pada Pelaksanaan Pilkada Subang 2024.Pungkasnya.( Ade Setiawan )